Dan bagi orang yang memakai pembalut, bertayammumlah ia, pada bagian wajah dan kedua tangannya sebagaimana keterangan yang lewat.
Sakit yang memperbolehkan tayammum yaitu sakit yang menurut dokter, penderitanya tidak diperbolehkan terkena air.
Adapun perbannya, talinya, dan obat serta lain sebagainya yang terdapat pada luka, itu hukumnya sama dengan pembalut itu sendiri.
Dua kali pengambilan debu atau yang biasa diistilahkan dengan dua pukulan ini adalah batas minimal, dan tidak boleh kurang.
Untuk waktu tayamum dalam yaitu setelah dimandikan.
Segala perkara yang membatalkan wuduk juga membatalkan tayammum, memandangkan ia sebagai penggantinya.
Dan ia boleh melakukan shalat, dan baginya tidak ada kewajiban mengulang sholatnya, jika sewaktu ia meletakkan pembalut tersebut, dalam keadaan suci dari hadats, sedang pembalutnya tidak terletak pada anggota badan yang harus diusap sewaktu tayamum.
Description: Mudah mudahan Allah membunuh mereka.