Hukum mengorek telinga saat puasa - Hukum Ngupil Dan Mengorek Telinga Saat Puasa Ramadhan
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di , Klik Tautan Ini: Vitri.
Sampai macam korek telinga, jari berada di ruangan lubang itu saja, lalu dikeluarkan.
Kalau dah masuk jari ke dalam rongga, mestilah batal, bukan? Ketika ditanya hukum dari kedua perkara tersebut, Ustaz kelahiran Ujung Pandang ini menjawab makruh.
Terkait hukum mengorek hidung atau telinga, kami belum menjumpai ada satu dalil-pun yang menunjukkan bahwa itu membatalkan puasa.
Hukum Ngupil dan Mengorek Telinga saat Puasa Ramadhan
Korek Hidung dan Telinga Membatalkan Puasa?
Ini jauh lebih berbahaya dari pada pembatal puasa biasa.
Andaipun kita analogikan dengan pembatal puasa yang kita kenal, seperti makan, minum, atau hubungan badan, tidak ada yang sesuai.
Lain halnya jika umat muslim menggunakan cotton bud yang dijual di pasaran untuk mengorek telinga, hal tersebut tidak dapat membatalkan puasa. Kalau dengan bulu ayam atau yang dijual di kampung-kampung tidak mengapa. Tetapi, dengan hati-hati tentunya. Kalau cairan hati-hati karena bisa masuk dalamt tenggorokan, tutup dia.
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang disampaikan oleh Ketua Bidang Dakwah, Cholil Nafis, bahwa membersihkan telinga tidak termasuk hal yang dapat membatalkan puasa. Karena tidak ada tindakan untuk memasukkan sesuatu ke lubang tersebut hingga tertelan.
Beberapa kesempatan, KonsultasiSyariah.com mendapatkan pertanyaan tentang hukum mengorek-ngorek hidung atau telinga, apakah bisa membatalkan puasa. Kami yakin ini bagian dari semangat kaum muslimin agar puasanya sah dan diterima oleh Allah. Sampai hal kecil semacam ini dikhawatirkan bisa membatalkan puasa.
Dengan demikian, membersihkan telinga dengan sengaja menggunakan korek kuping hukumnya sama halnya hukum mencicipi makanan saat puasadengan sengaja yaitu membatalkan puasa. Namun, apabila membersihkan telinga tanpa korek kuping atau tidak sengaja menggunakan jari kita maka tidak membatalkan puasa, karena tidak masuk hingga rongga dalam.
Jadi membersihkan telinga dengan alat pembersih tertentu harus hati-hati, ungkap dia. Lain halnya jika umat muslim menggunakan cotton bud yang dijual di pasaran untuk mengorek telinga, hal tersebut tidak dapat membatalkan puasa. Baca Juga: Hukum Menggunakan Alat Bantu Seks Saat Bercinta, Boleh?
live.tonton.com.my - 2022 DISCLAIMER: All models on www.xxxcrowlimg.com adult site are 18 years or older. live.tonton.com.my has a zero-tolerance policy against ILLEGAL pornography. All galleries and links are provided by 3rd parties. We have no control over the content of these pages. We take no responsibility for the content on any website which we link to, please use your own discretion while surfing the porn links.
Contact us | Privacy Policy | 18 USC 2257 | DMCA